15. Wanita-wanita yang berbuat zina di antara kalian, baik muḥṣan (pernah menikah) maupun gairu muḥṣan (belum pernah menikah), maka hadirkanlah empat orang muslim laki-laki yang adil sebagai saksi. Jika mereka bersaksi bahwa wanita-wanita itu benar-benar berbuat zina, maka tahanlah mereka di dalam rumah sebagai hukuman bagi mereka sampai ajal menjemput mereka, atau Allah memberikan jalan lain bagi mereka. Kemudian Allah menjelaskan jalan (yang lain) itu kepada mereka setelah itu, yaitu Allah menetapkan hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi seorang gadis yang berbuat zina dan diasingkan selama satu tahun, dan hukuman rajam bagi wanita muḥṣan (pernah menikah) yang berbuat zina.