3. Dan orang-orang yang mengucapkan ucapan yang mungkar ini, kemudian ia ingin bersenggama dengan istri-istri yang telah mereka zihar, maka mereka wajib membayar kafarat dengan membebaskan seorang budak sebelum bersenggama dengannya. Demikianlah hukum yang diperintahkan kepada kalian sebagai peringatan agar kalian tidak melakukan zihar, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tidak ada sesuatu pun dari perbuatan kalian yang luput dari-Nya.


الصفحة التالية
Icon