19. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti rasul-Nya! Kalian tidak boleh mewarisi istri-istri (yang ditinggal mati oleh) bapak-bapak kalian sebagaimana kalian mewarisi hartanya. Kalian tidak boleh menikahi mereka, atau menikahkan mereka dengan orang yang kalian kehendaki, atau melarang mereka menikah. Dan kalian juga tidak boleh menahan istri-istri kalian yang tidak kalian sukai dengan tujuan menyengsarakan mereka, supaya mereka terpaksa merelakan sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, baik mahar maupun lainnya. Kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji secara nyata, seperti berbuat zina. Apabila mereka melakukan perbuatan semacam itu, maka kalian boleh menahan mereka dan mendesak mereka sampai bersedia memberikan sebagian dari apa yang kalian berikan kepada mereka. Pergaulilah istri-istri kalian dengan baik, tidak menyakiti mereka, dan berbuat baiklah kepada mereka. Jika kalian tidak menyukai mereka karena sesuatu hal yang sifatnya duniawi, maka bersabarlah terhadap mereka. Karena boleh jadi di balik sesuatu yang tidak kalian sukai itu, Allah menjadikan banyak kebaikan di dalam kehidupan dunia dan Akhirat.