20. Dan jika kalian -wahai para suami- ingin menceraikan istri kalian dan menggantinya dengan yang lain, tidak ada dosa bagi kalian. Dan apabila kalian telah memberikan harta yang banyak sebagai mahar bagi istri kalian yang hendak kalian ceraikan itu, maka kalian tidak boleh mengambilnya kembali sedikit pun, karena mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri kalian itu merupakan suatu kesewenang-wenangan dan dosa yang nyata.


الصفحة التالية
Icon