10. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan menjalankan syariat yang di tetapkan untuk mereka, jika datang kepada kalian wanita-wanita yang beriman berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam maka ujilah kejujuran iman mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka, tidak ada sesuatu pun yang luput dari-Nya terkait apa yang tersembunyi di hati mereka. Jika kalian mengetahui mereka benar-benar wanita-wanita yang beriman setelah kalian uji dengan apa yang nampak begi kalian terkait kejujuran mereka maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada suami-suami mereka yang kafir. Tidak halal bagi wanita-wanita yang beriman untuk menikah dengan orang-orang kafir, dan tidak halal bagi orang-orang kafir untuk menikahi wanita-wanita yang beriman, lalu berikanlah kepada suami-suami mereka apa yang telah mereka keluarkan untuk mahar mereka. Dan kalian -wahai orang-orang yang beriman- tidak berdosa untuk menikahi mereka setelah selesai iddah mereka jika kalian memberikan mahar mereka. Istri siapa saja yang menjadi kafir atau murtad dari Islam maka janganlah ia menahannya, karena nikah keduanya sudah terputus dengan kekufurannya. Dan mintalah kepada orang-orang kafir apa yang telah kalian berikan untuk mahar istri-istri kalian yang murtad, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka keluarkan untuk mahar istri-istri mereka yang masuk Islam. Yang disebutkan itu -yaitu mengembalikan mahar dari pihak kalian dan dari pihak mereka- adalah hukum Allah. Allah menghukum di antara kalian dengan apa yang dikehendaki-Nya. Allah Mahatahu dengan kondisi hamba-hamba-Nya dan amal perbuatan mereka, tidak ada sesuatu pun dari hal itu yang luput dari-Nya, Allah Maha Bijaksana atas apa yang disyariatkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya.


الصفحة التالية
Icon