11. Jika ditakdirkan sebagian dari istri-istri kalian lari kepada orang-orang kafir dalam keadaan murtad dan kalian meminta mahar mereka kepada orang-orang kafir, tapi mereka tidak mau memberikannya, lalu kalian berhasil mendapatkan harta rampasan perang dari orang-orang kafir, maka berikanlah suami-suami yang istri-istri mereka lari dalam keadaan murtad tersebut harta senilai dengan mahar yang telah mereka berikan. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kalian beriman dengan mengerjakan segala perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.


الصفحة التالية
Icon