1. Wahai Nabi! Jika engkau atau salah seorang dari umatmu ingin menalak istrinya maka hendaklah ia menalaknya pada awal iddahnya, dengan menalaknya pada saat sedang suci dan belum disetubuhi. Dan jagalah iddah untuk memastikan kapan kalian bisa rujuk dengan istri-istri kalian jika kalian berkehendak untuk rujuk. Bertakwalah kepada Rabb kalian dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dan janganlah kalian mengusir wanita-wanita yang kalian talak dari rumah-rumah tempat tinggal mereka dan janganlah mereka minggat sampai tuntas iddah mereka, kecuali apabila mereka melakukan suatu perbuatan nista yang nyata seperti berzina. Hukum-hukum itu adalah batasan-batasan Allah yang ditentukan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya. Barangsiapa melanggar batasan-batasan Allah maka ia telah menganiaya dirinya sendiri karena berarti menjerumuskan dirinya pada sumber-sumber kehancuran disebabkan kemaksiatannya terhadap Rabbnya. Kamu -wahai orang yang menalak- tidak tahu bisa jadi Allah setelah itu menumbuhkan rasa cinta di hati sang suami sehingga merujuk istrinya.


الصفحة التالية
Icon