194. Bulan haram dengan bulan haram,*(67) dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qiṣāṣ. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu.**(68) Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
*67). Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga. **68). Maksudnya antara lain ialah bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab), tanah haram (Mekkah) dan ihram.
Bulan haram dengan bulan haram 118, dan pada sesuatu yang patut dihormati 119, berlaku hukum kisas. Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.— الترجمة الإندونيسية - المجمع
118. Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan di bulan itu juga.
119. Maksudnya "bulan haram" (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab), tanah haram (Mekah), dan lhram.
194. Bulan haram dengan bulan haram,67) dan (terhadap) sesuatu yang dihormati68) berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
*67) Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga. 68) Maksudnya antara lain ialah bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekkah) dan ihram.
194. Bulan haram di saat Allah memberi kalian kesempatan untuk masuk ke tanah suci (Makkah) dan menunaikan ibadah umrah pada tahun ke-7 (Hijriyah) adalah pengganti dari bulan haram ketika orang-orang musyrik menghalang-halangi kalian dari tanah suci pada tahun ke-6 (Hijriyah). Hal-hal yang dihormati, seperti kehormatan tanah suci, bulan suci, dan ihram di dalamnya, berlaku hukum kisas terhadap orang-orang yang melakukan penyerangan di dalamnya. Siapa melakukan penyerangan pada waktu itu, maka balaslah ia dengan balasan yang setara dengan perbuatannya, tetapi jangan melampaui batas kesetaraan. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas-batas-Nya. Takutlah kalian kepada Allah dalam melampaui batas yang diizinkan-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah senantiasa memberikan bimbingan dan dukungan kepada orang-orang yang takut kepada-Nya.— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationٱلشَّهۡرُ ٱلۡحَرَامُ بِٱلشَّهۡرِ ٱلۡحَرَامِ وَٱلۡحُرُمَٰتُ قِصَاصٞۚ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَBulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.