241. Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut`ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mutah153 menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.— الترجمة الإندونيسية - المجمع
153. Mutah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
241. Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut'ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
241. Wanita-wanita yang ditalak berhak mendapatkan pemberian berupa pakaian, harta (uang) dan lain-lain secara wajar sesuai kondisi suami, baik sedikit ataupun banyak untuk mengobati perasaannya yang hancur karena perceraian. Ketentuan hukum ini merupakan keharusan bagi orang yang bertakwa kepada Allah -Ta'ālā- dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationوَلِلۡمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَDan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.