1. Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.*(252) Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
*252). Janji di sini adalah janji setia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu388. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.— الترجمة الإندونيسية - المجمع
388. Akad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
1. Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji! 252) Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
*252) Janji di sini adalah janji setia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
1. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah! Sempurnakanlah perjanjian-perjanjian yang saling mengikat kuat antara kalian dengan pencipta kalian dan antara kalian dengan makhluk-Nya. Dan Allah telah menghalalkan bagi kalian -sebagai wujud kasih sayang-Nya kepada kalian- binatang-binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing, kecuali binatang yang pengharamannya dibacakan kepada kalian. Dan kecuali binatang buruan darat yang diharamkan bagi kalian pada saat kalian melaksanakan ihram haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum atas apa yang Dia kehendaki dengan menghalalkan atau mengharamkannya sesuai dengan kebijaksanaan-Nya. Maka tidak ada seorang pun yang bisa memaksa-Nya. Dan tidak ada seorang pun yang mampu menyanggah ketetapan hukum-Nya.— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationSurah Al-Maa’idah (Hidangan)
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُWahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.