96. Dihalalkan bagimu hewan buruan laut*(295) dan makanan (yang berasal) dari laut**(296) sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
*295). Hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam dan sebagainya. **296). Ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai dan sebagainya.
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut442 dan makanan (yang berasal) dari laut443 sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.— الترجمة الإندونيسية - المجمع
442. Maksudnya, binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha, seperti mengail, memukat, dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam, dan sebagainya.
443. Maksudnya, ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai, dan sebagainya.
96. Dihalalkan bagimu hewan buruan laut295) dan makanan (yang berasal) dari laut296) sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
*295) Hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam dan sebagainya. 296) Ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau tedampar di pantai dan sebagainya.
96. Allah menghalalkan bagi kalian memburu hewan yang hidup di air dan mengonsumsi ikan laut yang terlempar ke darat baik dalam kondisi hidup maupun mati, baik bagi penduduk setempat maupun bagi orang yang sedang dalam perjalanan sebagai bekal. Dan Dia mengharamkan bagi kalian memburu hewan buruan darat selama kalian sedang berihram dalam haji atau umrah. Dan bertakwalah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena hanya kepada-Nya kalian akan dikembalikan pada hari Kiamat kelak, kemudian Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian.— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationأُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَDihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).