101. Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qaṣar salat,*(218) jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
*218). Menurut pendapat jumhur (umum) arti qaṣar di sini ialah salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat.
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qaṣhar 343salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.— الترجمة الإندونيسية - المجمع
343. Menurut pendapat jumhur, arti qaṣhar di sini ialah salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Men-qaṣhar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari empat menjadi dua, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman, dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang dua rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang empat rakaat dalam keadaan khauf di waktu haḍar.
101. Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar218) salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
218) Menurut pendapat jumhur (umum) arti qasar di sini ialah salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat.
101. Apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqasar salat dari empat rakaat menjadi dua rakaat, jika kalian merasa khawatir akan mengalami sesuatu yang buruk dari orang-orang kafir (Kalian juga boleh mengqasar dalam kondisi aman sebagaimana disebutkan dalam sunah). Sesungguhnya permusuhan orang-orang kafir terhadap kalian sangat nyata dan jelas.— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationوَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗاDan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.