6. Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah; sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.— الترجمة الإندونيسية - المجمع
6. Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
6. Dan laki-laki yang menuduh isteri-istri mereka berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang bersaksi tentang kebenaran tuduhan tersebut selain diri mereka sendiri, maka hendaklah laki-laki tersebut bersumpah dengan nama Allah sebanyak empat kali Allah bahwa "dia benar-benar jujur dalam tuduhannya terhadap perzinaan istrinya."— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationوَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَDan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.