1. Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.*(833)
____________________
*833). Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Ṡa`labah yang telah dizihar oleh suaminya Aus bin Aṣ-Ṣamit, yaitu dengan mengatakan kepada istrinya, “Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku,” dengan maksud tidak tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah kalimat zihar seperti itu sudah sama dengan mentalak istri. Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan dalam riwayat yang lain Rasulullah mengatakan, “Engkau telah diharamkan menggauli dia.” Lalu Khaulah berkata, “Suamiku belum menyebut kata-kata talak,” kemudian Khaulah berulang-ualng mendesak kepada Rasulullah agar menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
____________________
*833). Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Ṡa`labah yang telah dizihar oleh suaminya Aus bin Aṣ-Ṣamit, yaitu dengan mengatakan kepada istrinya, “Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku,” dengan maksud tidak tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah kalimat zihar seperti itu sudah sama dengan mentalak istri. Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan dalam riwayat yang lain Rasulullah mengatakan, “Engkau telah diharamkan menggauli dia.” Lalu Khaulah berkata, “Suamiku belum menyebut kata-kata talak,” kemudian Khaulah berulang-ualng mendesak kepada Rasulullah agar menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat1462.
____________________
1462. Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita yang bernama Khaulah binti Ṡaʻlabah yang telah di-ẓihār oleh suaminya Aus bin Ṣāmit, yaitu dengan mengatakan kepada istrinya, "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah, kalimat ẓihār seperti itu sudah sama dengan menalak istri, Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam. Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan pada riwayat yang lain Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam mengatakan, "Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia". Lalu Khaulah berkata, "Suamiku belum menyebut kata-kata talak. Kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
____________________
1462. Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita yang bernama Khaulah binti Ṡaʻlabah yang telah di-ẓihār oleh suaminya Aus bin Ṣāmit, yaitu dengan mengatakan kepada istrinya, "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah, kalimat ẓihār seperti itu sudah sama dengan menalak istri, Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam. Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan pada riwayat yang lain Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam mengatakan, "Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia". Lalu Khaulah berkata, "Suamiku belum menyebut kata-kata talak. Kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
1. Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.833)
____________________
*833) Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Ṡa'Iabah yang telah dizihar oleh suaminya Aus bin Ṣamit, yaitu dengan mengatakan kepada istrinya, "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah kalimat zihar seperti ini sudah sama dengan mentalak istri. Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan dalam riwayat yang lain Rasulullah mengatakan, "Engkau telah diharamkan menggauli dia." Lalu Khaulah berkata, "Suamiku belum menyebut kata-kata talak", kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah agar menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
____________________
*833) Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Ṡa'Iabah yang telah dizihar oleh suaminya Aus bin Ṣamit, yaitu dengan mengatakan kepada istrinya, "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah kalimat zihar seperti ini sudah sama dengan mentalak istri. Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan dalam riwayat yang lain Rasulullah mengatakan, "Engkau telah diharamkan menggauli dia." Lalu Khaulah berkata, "Suamiku belum menyebut kata-kata talak", kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah agar menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
1. Allah telah mendengar ucapan seorang wanita (yaitu Khaulah binti Ṡa'labah) yang melapor kepadamu -wahai Rasul- tentang kondisi suaminya (yaitu Aus bin Aṣ-Ṣāmit) ketika suaminya menziharnya, dan mengadukan kepada Allah apa yang diperbuat oleh suaminya kepadanya, dan Allah mendengar perbincangan antara kalian berdua, tak ada sesuatu pun darinya yang luput dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mendengar perkataan hamba-hamba-Nya dan Maha Mengetahui segala perbuatan mereka, tidak ada sedikit pun yang luput dari-Nya.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
Surah Al-Mujadilah (Perempuan yang Merayu)
قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوۡلَ ٱلَّتِي تُجَٰدِلُكَ فِي زَوۡجِهَا وَتَشۡتَكِيٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَآۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعُۢ بَصِيرٌ
Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.
Indonesian - Indonesian translation