33. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuan kamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka 1037, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu 1038. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa ( itu) 1039.
____________________
1037. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta kepada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi pembayaran itu dengan harta yang halal.
1038. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu, hendaklah budak-budak itu ditolong dengan hartaharta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
1039. Maksudnya, Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
____________________
1037. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta kepada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi pembayaran itu dengan harta yang halal.
1038. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu, hendaklah budak-budak itu ditolong dengan hartaharta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
1039. Maksudnya, Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
33. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
33. "Orang-orang yang tidak mampu menikah karena miskin hendaknya menjaga kesucian dirinya dari perbuatan zina, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya yang sangat luas. Dan para hamba sahaya yang menginginkan perjanjian merdeka dari tuan-tuan mereka dengan membayar sejumlah uang tertentu, hendaklah tuan-tuan mereka menerima hal tersebut jika diketahui bahwa para hamba sahaya tersebut sanggup untuk melakukan pembayaran dan memiliki kesalehan dari segi agama. Juga hendaknya tuan-tuan mereka memberikan kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada mereka dengan mengurangi jumlah uang tebusan yang mereka bayar agar merdeka. Dan janganlah kalian paksa hamba-hamba wanita kalian untuk melakukan pelacuran dengan tujuan meraih harta duniawi dengan pelacuran tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin Ubay dengan dua hamba sahaya wanitanya padahal keduanya telah memohon agar disucikan dan dijauhkan dari zina. Dan barangsiapa diantara kalian memaksa mereka untuk melakukan hal tersebut, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun kepada mereka sesudah mereka dipaksa, juga Maha Pengasih terhadap mereka; karena terpaksa melakukannya, dan dosa hanya didapatkan oleh orang yang memaksa mereka."
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ خَيۡرٗاۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ وَلَا تُكۡرِهُواْ فَتَيَٰتِكُمۡ عَلَى ٱلۡبِغَآءِ إِنۡ أَرَدۡنَ تَحَصُّنٗا لِّتَبۡتَغُواْ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَمَن يُكۡرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعۡدِ إِكۡرَٰهِهِنَّ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
Indonesian - Indonesian translation