47. Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya.*(279) Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.*(280)
____________________
*279). Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qu`ān. **280). Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir Surah (Al-Mā’idah (5) :44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim Surah (Al-Mā’idah (5) :45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.
____________________
*279). Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qu`ān. **280). Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir Surah (Al-Mā’idah (5) :44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim Surah (Al-Mā’idah (5) :45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya419. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik420.
____________________
419. Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qur`ān.
420. Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, orang yang semacam ini kafir (surah Al-Mā`idah ayat 44 ); b. karena menuruti hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (surah Al-Mā`idah ayat 45); c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surah ini.
____________________
419. Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qur`ān.
420. Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, orang yang semacam ini kafir (surah Al-Mā`idah ayat 44 ); b. karena menuruti hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (surah Al-Mā`idah ayat 45); c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surah ini.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
47. Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya.279) Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.280)
____________________
*279) Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Alquran. 280) Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (Al-Māidah (5) :44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (Al-Māidah (5) :45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.
____________________
*279) Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Alquran. 280) Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (Al-Māidah (5) :44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (Al-Māidah (5) :45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
47. Seharusnya orang-orang Nasrani beriman kepada apa yang Allah turunkan di dalam kitab suci Injil. Dan hendaklah mereka menjadikannya sebagai sumber hukum sebelum diutusnya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada mereka. Barangsiapa yang tidak mau menetapkan hukum berdasarkan kitab suci yang Allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang tidak taat kepada Allah, meninggalkan kebenaran dan cenderung kepada kebatilan.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
وَلۡيَحۡكُمۡ أَهۡلُ ٱلۡإِنجِيلِ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فِيهِۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ
Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.
Indonesian - Indonesian translation