32. Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain,*(273) atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.**(274) Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
____________________
*273). Yakni membunuh orang bukan karena qiṣāṣ. **274). Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia semuanya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah seperti membunuh semua manusia, begitu juga sebaliknya.
____________________
*273). Yakni membunuh orang bukan karena qiṣāṣ. **274). Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia semuanya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah seperti membunuh semua manusia, begitu juga sebaliknya.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Isrā`īl, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain411, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya412. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu413 sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
____________________
411. Yakni membunuh orang bukan karena kisas.
412. Hukum ini bukanlah mengenai Bani Isrā`īl saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai mana membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
413. Ialah sesudah kedatangan rasul membawa keterangan yang nyata.
____________________
411. Yakni membunuh orang bukan karena kisas.
412. Hukum ini bukanlah mengenai Bani Isrā`īl saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai mana membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
413. Ialah sesudah kedatangan rasul membawa keterangan yang nyata.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain,273) atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.274) Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
____________________
*273) Yakni membunuh orang bukan karena kisas. 274) Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia semuanya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah seperti membunuh semua manusia, begitu juga sebaliknya.
____________________
*273) Yakni membunuh orang bukan karena kisas. 274) Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia semuanya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah seperti membunuh semua manusia, begitu juga sebaliknya.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
32. Karena Qabil telah membunuh saudaranya, Habil, maka Kami beritahukan kepada Bani Israil, bahwasanya orang yang membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan, seperti kisas (membunuh atau melukai orang lain), membuat kerusakan di muka bumi dengan melakukan kekafiran, atau melakukan perampokan, maka seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia. Karena baginya tidak ada bedanya antara orang yang tidak bersalah dan pelaku kejahatan. Sedangkan seseorang yang tidak membunuh orang lain yang Allah -Ta'ālā- haramkan, dan berkeyakinan bahwa orang tersebut haram dibunuh, maka seolah-olah dia telah menghidupkan seluruh umat manusia. Karena sikapnya tersebut menjamin keselamatan seluruh umat manusia. Dan rasul-rasul Kami telah datang kepada orang-orang Bani Israil dengan membawa hujah-hujah yang jelas dan bukti-bukti yang nyata. Namun demikian banyak dari mereka yang melanggar aturan-aturan Allah dengan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat dan melawan perintah rasul-rasul mereka.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ كَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسۡرَـٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنۡهُم بَعۡدَ ذَٰلِكَ فِي ٱلۡأَرۡضِ لَمُسۡرِفُونَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
Indonesian - Indonesian translation