52. Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu 1228.
____________________
1228. Nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai istri-istri sebanyak yang telah ada itu, dan tidak pula dibolehkan mengganti istrinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.
____________________
1228. Nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai istri-istri sebanyak yang telah ada itu, dan tidak pula dibolehkan mengganti istrinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
52. Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
52. Tidak diperbolehkan bagimu -wahai Rasul- untuk menikahi wanita-wanita selain istri-istrimu yang berada di dalam tanggunganmu, dan tidak diperbolehkan bagimu untuk menceraikan mereka, atau menceraikan sebagian dari mereka agar kamu menggantinya dengan wanita-wanita selain mereka, meski kecantikan wanita selain istri-istrimu yang ingin kamu nikahi itu menarik bagimu. Akan tetapi diperbolehkan bagimu untuk bersenang-senang dengan hamba sahayamu yang perempuan tanpa batasan jumlah. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. Ketentuan ini menunjukkan keutamaan ummahatul mukminin, sebab Allah melarang Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menceraikan mereka maupun menikah dengan cara menggantikan mereka dengan yang lain.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعۡدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ أَزۡوَٰجٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ رَّقِيبٗا
Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Indonesian - Indonesian translation