89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yan biasa kamu berikan kepada keluarga kamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpah kamu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepada kamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
الترجمة الإندونيسية - المجمع
89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
89. Allah tidak akan menghukum kalian -wahai orang-orang mukmin- berdasarkan sumpah yang kalian ucapkan tanpa sengaja, tetapi Dia akan menghukum kalian berdasarkan sumpah yang disengaja dan hati kalian bertekad untuk itu, kemudian kalian melanggar sumpah itu. Kafarat dari sumpah yang kalian sengaja dan diucapkan dengan sungguh-sungguh, bila kalian melanggarnya, maka salah satu dari tiga pilihan, yaitu: memberi makan 10 orang miskin dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi oleh rata-rata penduduk negerimu. Masing-masing orang miskin mendapat setengah ṣā’ (sekitar satu setengah kilogram), atau memberikan pakaian kepada mereka dengan jenis pakaian yang umum, atau memerdekakan seorang budak belian yang beriman (muslim). Jika seseorang tidak mampu menebus dengan salah satu dari tiga pilihan tersebut, ia boleh berpuasa selama 3 hari. Hal-hal itu semua merupakan kafarat sumpah kalian -wahai kaum mukminin- bila kalian bersumpah atas nama Allah lantas melanggarnya. Hindarilah bersumpah atas nama Allah dengan maksud berdusta, banyak bersumpah, serta tidak memenuhi sumpah selama tindakan memenuhi sumpah tersebut mengandung kebaikan, maka kerjakanlah hal yang baik tersebut. Bayarlah kafarat sumpah kalian sebagaimana yang Allah jelaskan kepada kalian terkait kafarat sumpah. Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya yang jelas mengenai yang halal dan haram, agar kalian bersyukur kepada Allah atas apa yang telah diajarkan oleh-Nya sebuah pengetahuan yang belum kalian ketahui sebelumnya.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّـٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّـٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Indonesian - Indonesian translation