45. Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qiṣāṣ-nya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qiṣāṣ)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
45. Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
45. Kami telah membuat ketentuan hukum bagi orang-orang Yahudi di dalam kitab suci Taurat, bahwasanya siapa saja yang membunuh seseorang secara sengaja tanpa hak, ia harus dihukum mati. Siapa saja yang mencongkel mata seseorang secara sengaja, ia harus dicongkel matanya. Siapa saja yang mematahkan hidung seseorang secara sengaja, ia harus dipatahkan hidungnya. Siapa yang memotong telinga seseorang secara sengaja, ia harus dipotong telinganya. Dan siapa yang menanggalkan gigi seseorang secara sengaja, ia harus ditanggalkan giginya. Dan Kami tetapkan bagi mereka bahwa setiap orang yang melukai seseorang, ia harus dihukum dengan hukuman yang sama dengan kejahatannya. Barangsiapa yang memaafkan si pelaku kejahatan, maka kata maaf itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya, karena ia telah memaafkan orang yang telah berbuat zalim kepadanya. Dan barangsiapa yang tidak mau menggunakan ketentuan hukum yang telah diturunkan oleh Allah dalam konteks kisas dan lain-lain, ia telah melanggar aturan Allah.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim.
Indonesian - Indonesian translation