15. Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji*(183) di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.*(184)
____________________
*183). Menurut sebagian besar mufassir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musāḥaqah (lesbian). **184). Menurut sebagian besar mufassir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya Surah An-Nūr (24) :2, tentang hukum dera.
____________________
*183). Menurut sebagian besar mufassir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musāḥaqah (lesbian). **184). Menurut sebagian besar mufassir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya Surah An-Nūr (24) :2, tentang hukum dera.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji275, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya276.
____________________
275. Perbuatan keji menurut jumhur mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum, seperti zina, homoseksual, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujāhid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musāḥaqah (homoseks antara wanita dengan wanita).
276. Menurut jumhur mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya ayat 2 surah An-Nūr.
____________________
275. Perbuatan keji menurut jumhur mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum, seperti zina, homoseksual, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujāhid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musāḥaqah (homoseks antara wanita dengan wanita).
276. Menurut jumhur mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya ayat 2 surah An-Nūr.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
15. Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji183) di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.184)
____________________
183) Menurut sebagian besar mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musahaqah (lesbian). 184) Menurut sebagian besar mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya An-Nur (24) :2, tentang hukum dera.
____________________
183) Menurut sebagian besar mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musahaqah (lesbian). 184) Menurut sebagian besar mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya An-Nur (24) :2, tentang hukum dera.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
15. Wanita-wanita yang berbuat zina di antara kalian, baik muḥṣan (pernah menikah) maupun gairu muḥṣan (belum pernah menikah), maka hadirkanlah empat orang muslim laki-laki yang adil sebagai saksi. Jika mereka bersaksi bahwa wanita-wanita itu benar-benar berbuat zina, maka tahanlah mereka di dalam rumah sebagai hukuman bagi mereka sampai ajal menjemput mereka, atau Allah memberikan jalan lain bagi mereka. Kemudian Allah menjelaskan jalan (yang lain) itu kepada mereka setelah itu, yaitu Allah menetapkan hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi seorang gadis yang berbuat zina dan diasingkan selama satu tahun, dan hukuman rajam bagi wanita muḥṣan (pernah menikah) yang berbuat zina.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
وَٱلَّـٰتِي يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِي ٱلۡبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلٗا
Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.
Indonesian - Indonesian translation