24. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki*(187) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu**(188) jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan.***(189) Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
____________________
*187). Perempuan-perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat Surah An-Nisā’ (4) :3. **188). Selain dari perempuan yang tersebut dalah Surah An-Nisā’ (4) :23. ***189). Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditentukan.
____________________
*187). Perempuan-perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat Surah An-Nisā’ (4) :3. **188). Selain dari perempuan yang tersebut dalah Surah An-Nisā’ (4) :23. ***189). Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditentukan.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki282 (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian283, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu284. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
____________________
282. Maksudnya, budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
283. Ialah selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surah An-Nisā`.
284. Ialah menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
____________________
282. Maksudnya, budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
283. Ialah selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surah An-Nisā`.
284. Ialah menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
24. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki187) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu188) jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan.189) Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
____________________
187) Perempuan-perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat An-Nisā` (4): 3. 188) Selain dari perempuan yang tersebut dalam An-Nisā` (4): 23. 189) Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
____________________
187) Perempuan-perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat An-Nisā` (4): 3. 188) Selain dari perempuan yang tersebut dalam An-Nisā` (4): 23. 189) Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
24. Dan diharamkan bagi kalian menikahi wanita-wanita yang bersuami, kecuali wanita-wanita yang kalian miliki karena menjadi tawanan perang di medan jihad fi sabilillah, maka kalian boleh menggauli mereka setelah kalian mengetahui kebersihan rahim mereka dengan (menunggu) satu kali haid. Allah menetapkan hal itu bagi kalian secara wajib. Dan Allah menghalalkan wanita-wanita selain itu (untuk dinikahi) bilamana kalian menggunakan harta untuk menjaga kehormatan kalian dan melindungi kesuciannya dengan cara yang halal, bukan dengan tujuan berbuat zina. Kemudian wanita mana pun yang kalian nikmati melalui pernikahan, maka berikanlah maharnya yang Allah tetapkan sebagai kewajiban kalian. Namun tidak ada dosa bagi kalian, jika kalian saling merelakan setelah mahar yang wajib tersebut ditetapkan dengan memberikan tambahan atas mahar tersebut atau mengurangi sebagian dari mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui makhluk-Nya, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam pengaturan-Nya dan penetapan syariat-Nya.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
۞وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Indonesian - Indonesian translation