34. Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang salih, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).*(191) Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyūz,**(192) hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
____________________
*191). Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik. **192). Nusyūz yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
____________________
*191). Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik. **192). Nusyūz yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri289 ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)290. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyūz-nya291, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya292. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
____________________
289. Maksudnya tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
290. Maksudnya, Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik.
291. Nusyūz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyūz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
292. Maksudnya, untuk memberi pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasihat; bila nasihat tidak bermanfaat, barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka; bila tidak bermanfaat juga, barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya, janganlah dijalankan cara yang lain, dan seterusnya.
____________________
289. Maksudnya tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
290. Maksudnya, Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik.
291. Nusyūz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyūz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
292. Maksudnya, untuk memberi pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasihat; bila nasihat tidak bermanfaat, barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka; bila tidak bermanfaat juga, barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya, janganlah dijalankan cara yang lain, dan seterusnya.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
34. Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).191) Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,192) hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
____________________
191) Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik. 192) Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
____________________
191) Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik. 192) Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
34. Para suami adalah pemimpin bagi para istri. Mereka mengurus berbagai keperluan para istri, karena Allah memberikan kelebihan kepada para suami atas para istri; jugakarena Allah mewajibkan mereka memberikan nafkah kepada para istri dan memimpin mereka. Wanita-wanita yang saleh senantiasa taat kepada Rabb mereka, patuh kepada suami-suami mereka, dan menjaga hak-hak suami-suami mereka di saat mereka tidak ada di rumah berkat bimbingan yang Allah berikan kepada mereka. Dan wanita-wanita yang kalian khawatirkan keengganan mereka untuk patuh kepada suami-suami mereka, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan, maka mulailah -wahai para suami- dengan mengingatkan mereka agar mereka takut kepada Allah. Jika mereka tidak menghiraukannya, maka jauhilah mereka di tempat tidur dengan membalikkan badan dan tidak berhubungan badan dengan mereka. Jika mereka tetap tidak menghiraukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka kembali patuh kepada kalian, maka janganlah kalian berbuat semena-mena maupun memarahi mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi dari segala sesuatu, lagi Mahabesar dalam Żat dan sifat-sifat-Nya, maka takutlah kalian kepada-Nya.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
ٱلرِّجَالُ قَوَّـٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّـٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّـٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
Indonesian - Indonesian translation