60. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana647.
____________________
647. Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang-orang yang berutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam, dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (fī sabīlillāh): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fī sabīlillāh itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit, dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya
____________________
647. Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang-orang yang berutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam, dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (fī sabīlillāh): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fī sabīlillāh itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit, dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya
الترجمة الإندونيسية - المجمع
60. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
60. "Sesungguhnya zakat-zakat yang wajib itu harus diberikan kepada orang-orang fakir, yaitu orang-orang yang membutuhkan (bantuan), yang sebenarnya mereka mempunyai harta dari profesi atau pekerjaan mereka tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka namun kondisi mereka itu tidak kelihatan; kepada orang-orang miskin yang nyaris tidak mempunyai apa-apa dan keadaan mereka bisa diketahui orang lain dengan melihat kondisi mereka atau ucapan mereka; kepada para petugas yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menghimpun zakat; kepada orang-orang kafir yang diluluhkan hatinya supaya mau memeluk Islam, atau orang-orang mukmin yang lemah iman supaya imannya menjadi kuat, atau orang-orang yang dikhawatirkan kejahatannya; kepada para budak yang ingin memerdekakan dirinya; kepada orang-orang yang terlilit hutang yang tidak berlebih-lebihan dan tidak digunakan untuk kemaksiatan apabila mereka tidak mampu membayar hutangnya; kepada pihak-pihak yang bertugas menyiapkan perbekalan bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah; dan kepada para musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Membatasi pembagian harta zakat pada golongan-golongan tersebut adalah kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam pengaturan dan penetapan syariat-Nya.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Indonesian - Indonesian translation