127. Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,*(228) dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur`ān (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka**(229) dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”
____________________
*228). Baca Surah An-Nisā` (4) :2 dan 3. **229). Menurut adab Arab Jahiliyah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik dinikahi dan diambil hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupa, dihalanginya nikah dengan laki-laki yang lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.
____________________
*228). Baca Surah An-Nisā` (4) :2 dan 3. **229). Menurut adab Arab Jahiliyah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik dinikahi dan diambil hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupa, dihalanginya nikah dengan laki-laki yang lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur`ān354 (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa355 yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka356, dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya".
____________________
354. Lihat ayat 2 dan 3 Surah An-Nisā`.
355. Maksudnya ialah pusaka dan maskawin.
356. Menurut adat Arab jahiliah, seorang wali berkuasa atas wanita yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika wanita yatim itu cantik, dikawini dan diambil hartanya. Jika wanita yatim itu buruk rupanya, dihalanginya kawin dengan laki-laki yang lain supaya dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.
____________________
354. Lihat ayat 2 dan 3 Surah An-Nisā`.
355. Maksudnya ialah pusaka dan maskawin.
356. Menurut adat Arab jahiliah, seorang wali berkuasa atas wanita yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika wanita yatim itu cantik, dikawini dan diambil hartanya. Jika wanita yatim itu buruk rupanya, dihalanginya kawin dengan laki-laki yang lain supaya dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
127. Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,228) dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka229) dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."
____________________
228) Baca An-Nisā` (4) :2 dan 3 229) Menurut adat Arab Jahiliah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik dinikahi dan diambil hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupanya, dihalanginya menikah dengan laki-laki yang lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang dilakukan oleh ayat ini.
____________________
228) Baca An-Nisā` (4) :2 dan 3 229) Menurut adat Arab Jahiliah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik dinikahi dan diambil hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupanya, dihalanginya menikah dengan laki-laki yang lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang dilakukan oleh ayat ini.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
127. Mereka bertanya kepada kalian -wahai Rasul- tentang hak dan kewajiban kaum wanita. Katakanlah, “Allah akan memberikan penjelasan kepada kalian tentang masalah yang kalian tanyakan. Dan Dia juga akan menjelaskan kepada kalian perihal apa yang dibacakan kepada kalian di dalam Al-Qur`ān tentang wanita-wanita yatim yang berada di bawah perwalian kalian, dan kalian tidak mau memberikan hak mereka, baik berupa mas kawin maupun hak waris yang telah Allah tetapkan untuk mereka, sedangkan kalian tidak berhasrat untuk menikahi mereka, dan kalian terus menghalang-halangi mereka untuk menikah karena mengharapkan harta mereka. Dan Allah juga menjelaskan kepada kalian perihal kewajiban kalian terhadap anak-anak kecil yang tidak berdaya, seperti pemberian hak mereka dari harta warisan, dan hak untuk tidak dizalimi dan dikuasai harta bendanya. Allah pun menjelaskan tentang kewajiban kalian untuk memperlakukan anak-anak yatim secara adil dengan mengedepankan kepentingan dunia dan Akhirat mereka. Dan kebaikan apa saja yang kalian lakukan untuk anak-anak yatim dan lainnya, sesungguhnya Allah mengetahuinya dan akan memberi kalian balasan yang setimpal.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
وَيَسۡتَفۡتُونَكَ فِي ٱلنِّسَآءِۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِيهِنَّ وَمَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ فِي يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلَّـٰتِي لَا تُؤۡتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرۡغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلۡوِلۡدَٰنِ وَأَن تَقُومُواْ لِلۡيَتَٰمَىٰ بِٱلۡقِسۡطِۚ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمٗا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”
Indonesian - Indonesian translation