3. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,*(173) maka (nikahilah) seorang saja,**(174) atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.*(175) Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
____________________
*173). Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah. **174). Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. ***175). Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.
____________________
*173). Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah. **174). Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. ***175). Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil265, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya266.
____________________
265. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah.
266. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
____________________
265. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah.
266. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
3. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,173) maka (nikahilah) seorang saja,174) atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.175) Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
____________________
173) Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah. 174) Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. 175) Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.
____________________
173) Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah. 174) Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. 175) Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
3. Dan apabila kalian takut tidak akan dapat berlaku adil jika kalian menikah dengan anak-anak perempuan yatim yang berada di bawah perwalian kalian (boleh jadi takut mengurangi mas kawin yang seharusnya menjadi hak milik mereka, atau memperlakukan mereka secara buruk) maka hindarilah mereka dan menikahlah dengan wanita-wanita baik lainnya. Jika kalian mau, menikahlah dengan dua wanita, tiga wanita atau empat wanita. Namun jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil kepada mereka, maka cukuplah menikah dengan satu wanita saja. Atau bersenang-senanglah dengan budak-budak wanita yang kalian miliki, karena hak-hak mereka tidak sama dengan para istri. Ketentuan yang ada di dalam ayat tersebut yang berkenaan dengan urusan anak-anak yatim, membatasi diri dengan menikahi satu orang wanita, dan bersenang-senang dengan budak wanita itu lebih memungkinkan kalian untuk tidak berbuat sewenang-wenang dan menyimpang dari kebenaran.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim.
Indonesian - Indonesian translation