128. Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyūz*(230) atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya,**(231) dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.***(232) Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyūz dan sikap acuh tak acuh), maka sunguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
____________________
*230). Lihat arti nusyūz bagi pihak istri dalam catatan kaki Surah An-Nisā’ (4) :34. Nusyūz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. **231). Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. ***232). Tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendati pun demikian jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya.
____________________
*230). Lihat arti nusyūz bagi pihak istri dalam catatan kaki Surah An-Nisā’ (4) :34. Nusyūz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. **231). Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. ***232). Tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendati pun demikian jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyūz357 atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya358, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir359. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyūz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
____________________
357. Lihat arti nusyūz dalam catatan kaki nomor 291. Nusyūz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya.
358. Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi, asal suaminya mau baik kembali.
359. Maksudnya, tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendatipun demikian jika istri melepaskan sebagian hak-haknya, maka boleh suami menerimanya.
____________________
357. Lihat arti nusyūz dalam catatan kaki nomor 291. Nusyūz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya.
358. Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi, asal suaminya mau baik kembali.
359. Maksudnya, tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendatipun demikian jika istri melepaskan sebagian hak-haknya, maka boleh suami menerimanya.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
128. Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz230) atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya,231) dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.232) Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
____________________
230) Lihat arti nusyuz bagi pihak istri dalam catatan kaki An-Nisā` (4): 34. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. 231) Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. 232) Tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendati pun demikian jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya.
____________________
230) Lihat arti nusyuz bagi pihak istri dalam catatan kaki An-Nisā` (4): 34. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. 231) Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. 232) Tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendati pun demikian jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
128. Dan jika seorang wanita khawatir suaminya akan bersikap acuh tak acuh dan tidak tertarik lagi kepadanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk berdamai dengan merelakan sebagian hak si wanita, seperti hak mendapatkan nafkah dan bermalam bersama sang suami. Perdamaian di sini lebih baik daripada perceraian. Sedangkan jiwa manusia memiliki watak dasar rakus dan kikir, sehingga tidak mau merelakan haknya kepada orang lain. Maka hendaknya sepasang suami-istri berupaya mengatasi tabiat itu dengan cara melatih jiwanya untuk bersikap toleran dan berbuat baik kepada orang lain. Jika kalian bersikap baik dalam semua urusan kalian dan bertakwa kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian perbuat, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya, dan Dia akan memberi mereka balasan yang setimpal.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضٗا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحٗاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا
Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Indonesian - Indonesian translation