145. Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhan-mu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
الترجمة الإندونيسية - المجمع
145. Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
145. Katakanlah -wahai Rasul-, “Aku tidak menemukan di dalam kitab suci yang Allah wahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan kecuali hewan yang mati tanpa disembelih, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena statusnya najis dan haram, atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah, seperti hewan yang disembelih sebagai persembahan untuk berhala mereka. Namun barangsiapa yang berada dalam kondisi darurat yang membuatnya terpaksa mengonsumsi makanan yang haram karena didera rasa lapar yang sangat, bukan sengaja ingin merasakan kelezatannya dan tidak melampaui batasan darurat, maka tidak ada dosa baginya untuk mengonsumsinya. Sesungguhnya Tuhanmu -wahai Rasul- Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi orang yang terpaksa mengkonsumsi makanan yang haram itu.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Indonesian - Indonesian translation