33. Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.*(473) Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
____________________
*473). Lihat catatan Surah Al-An'ām (6) :151. 474). Kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut qiṣāṣ atau menerima diat. Lihat Surah Al-Baqarah (2) :178 dan Surah An-Nisā` (4) :92.
____________________
*473). Lihat catatan Surah Al-An'ām (6) :151. 474). Kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut qiṣāṣ atau menerima diat. Lihat Surah Al-Baqarah (2) :178 dan Surah An-Nisā` (4) :92.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar 853. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan 854 kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
____________________
853. Lihat catatan kaki nomor 518.
854. Maksudnya," kekuasaan" di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat Surah Al-Baqarah (2) ayat 178 catatan kaki nomor 111, Surah An-Nisā` (4) ayat 92 catatan kaki nomor 335.
____________________
853. Lihat catatan kaki nomor 518.
854. Maksudnya," kekuasaan" di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat Surah Al-Baqarah (2) ayat 178 catatan kaki nomor 111, Surah An-Nisā` (4) ayat 92 catatan kaki nomor 335.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
33. Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.473) Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan474) kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
____________________
*473) Lihat catatan Al-An'ām (6): 151. 474) Kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat Al-Baqarah (2): 178. dan An-Nisā` (4): 92.
____________________
*473) Lihat catatan Al-An'ām (6): 151. 474) Kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat Al-Baqarah (2): 178. dan An-Nisā` (4): 92.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
33. Dan janganlah kalian membunuh orang yang diharamkan jiwanya oleh Allah, baik karena keimanannya atau adanya perjanjian damai dengannya, kecuali jika ia memang berhak dibunuh karena murtad, berzina setelah menikah, atau karena kisas. Barangsiapa dibunuh secara zalim tanpa ada alasan yang membolehkan pembunuhannya, maka Kami memberikan kuasa pada wali dari kalangan ahli warisnya atas pembunuhnya, ia boleh menuntut untuk kisas terhadap si pembunuh tersebut, memberinya maaf tanpa ada tebusan apapun, atau memberinya maaf dengan mensyaratkan tebusan diyat. Dan ia tidak boleh melampaui batasan yang dibolehkan oleh Allah seperti memutilasi tubuh pembunuh, membunuhnya dengan cara yang tidak benar, atau membunuh orang yang bukan pembunuhnya, karena sesungguhnya sang wali tersebut adalah orang yang mendapat dukungan dan pertolongan.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومٗا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَٰنٗا فَلَا يُسۡرِف فِّي ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورٗا
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zhalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Indonesian - Indonesian translation