184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya,*(62) wajib membayar fidyah,**(63) yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
____________________
*62). Orang sakit berat, orang yang sangat tua, wanita yang hamil atau menyusui. **63). Memberi makan kepada lebih dari seorang miskin.
____________________
*62). Orang sakit berat, orang yang sangat tua, wanita yang hamil atau menyusui. **63). Memberi makan kepada lebih dari seorang miskin.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan114, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
____________________
114. Maksudnya, memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
____________________
114. Maksudnya, memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya,62) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,63) maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
____________________
*62) Orang sakit berat, orang yang sangat tua, orang yang hamil atau menyusui. 63) Memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
____________________
*62) Orang sakit berat, orang yang sangat tua, orang yang hamil atau menyusui. 63) Memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
184. Puasa yang diwajibkan kepada kalian itu ialah berpuasa pada beberapa hari saja dalam setahun. Siapa di antara kalian menderita sakit yang berat untuk berpuasa, atau sedang bepergian jauh, maka dia boleh berbuka. Kemudian dia harus mengganti sebanyak hari-hari yang dia berbuka. Bagi orang-orang yang mampu berpuasa tetapi memilih berbuka, mereka harus membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari dia berbuka. Akan tetapi berpuasa lebih baik bagimu daripada berbuka dan membayar fidyah, jika kalian mengetahui keutamaan yang terkandung di dalam puasa. Ketentuan hukum ini berlaku pada awal penetapan syariat puasa. Maka siapa yang ingin berpuasa boleh berpuasa, dan siapa yang ingin berbuka boleh berbuka dan membayar fidyah. Setelah itu Allah mewajibkan puasa kepada semua orang (Islam) yang sudah balig dan mampu berpuasa.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Indonesian - Indonesian translation