232. Apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu telah lewat akhir idah mereka, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
____________________
*85). Menikah lagi dengan bekas suami atau laki-laki lain.
____________________
*85). Menikah lagi dengan bekas suami atau laki-laki lain.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya146, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
____________________
146. Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.
____________________
146. Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
232. Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya,85) apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
____________________
*85) Menikah lagi dengan bekas suami atau laki-laki yang lain.
____________________
*85) Menikah lagi dengan bekas suami atau laki-laki yang lain.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
232. Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian kurang dari tiga kali dan masa idah mereka sudah berakhir, maka janganlah kalian -wahai para wali- melarang mereka untuk kembali kepada (mantan) suami mereka dengan akad nikah yang baru, jika mereka menginginkan hal itu dan ada persetujuan dengan (mantan) suami mereka. Ketentuan hukum yang berisi larangan melarang mereka (menikah) adalah peringatan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih memungkinkan bagi berkembangnya kebaikan di dalam diri kalian dan lebih suci bagi harga diri dan perbuatan kalian dari segala macam kotoran. Allah Maha Mengetahui hakikat dan akibat dari segala sesuatu, sedangkan kalian tidak mengetahuinya.
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمۡ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۗ ذَٰلِكُمۡ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Indonesian - Indonesian translation