240. Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah hingga setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
الترجمة الإندونيسية - المجمع
240. Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
240. Siapa saja di antara kalian meninggal dunia dan meninggalkan istri-istri, hendaknya ia membuat wasiat untuk mereka dengan mengizinkannya tinggal di rumah suaminya dan mendapatkan nafkah dari harta suaminya selama setahun penuh. Ahli waris kalian tidak boleh yang mengusirnya dari rumah tersebut. Hal itu untuk menghibur hatinya atas musibah yang menimpa mereka dan menunjukkan kesetiaan mereka kepada suami yang meninggal dunia. Namun apabila mereka keluar dari rumah itu dengan kemauan mereka sendiri sebelum genap satu tahun, maka tidak ada dosa bagi kalian. Dan juga tidak ada dosa bagi mereka untuk berhias dan memakai minyak wangi. Allah Maha Perkasa, tidak ada yang bisa mengalahkan-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam mengatur makhluk-Nya, menetapkan syariat-Nya dan menentukan takdir-Nya. Mayoritas ahli tafsir menyatakan bahwa hukum yang terkandung di dalam ayat ini telah diganti (mansukh) dengan firman Allah -Ta'ālā-, "Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menahan dirinya (beridah) selama empat bulan sepuluh hari.” (Al-Baqarah: 234).
الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا وَصِيَّةٗ لِّأَزۡوَٰجِهِم مَّتَٰعًا إِلَى ٱلۡحَوۡلِ غَيۡرَ إِخۡرَاجٖۚ فَإِنۡ خَرَجۡنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِي مَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعۡرُوفٖۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ
Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Indonesian - Indonesian translation